SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kubung berhasil membekuk Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resrarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada Selasa malam, 21 Mei 2024, sekira pukul 21.00 WIB.
Diterangkan IPTU Oon Kurnia Illahi, dari pengembangan dan introgasi pelaku, didapatkan 3 (tiga) unit Sepeda Motor, hasil aksinya dari tiga TKP. Berbeda
"Ketiganya adalah Sepeda Motor Supra X dengan TKP Kubung, Sepeda Motor Vario dengan TKP Lembang Jaya, dan Sepeda Motor dengan TKP Lembah Gumanti, " terang IPTU Oon.
Sementara itu lebih jelas dipaparkan Kapoksek Kubung AKP Nafris, SH, terduga pelaku berinisial R, warga Jorong Balai Pinang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berhasil diamankan saat berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok
"Dari pengakuan terduga pelaku, dianya mau melarikan diri ke Pekanbaru dengan menaiki travel, " terang AKP Nafris.
Lebih jauh diterangkan Nafris, pengungkapan kasus bermuia dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya pada hari Senin, 20 Mei 2024, yang diketahui sekira pukul 16.30 WIB, di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kab. Solok
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 362 juncto Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Amel)