SOLOK - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sat Resnarkoba Polres Solok di bawah komando Kasat IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, terus melakukan pemburuan terhadap para terduga pelaku tindak pidana yang diatur oleh Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 itu.
Bahkan Komitmen dan hasil kinerja Sat Resnarkoba itu mendapat pengakuan dari Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, dengan menganugerahkan penghargaan kepada Kasat Narkoba dan jajaran, pada prosesi puncak peringatan Hari Bhayagnkara ke-77 yang dilaksanakan di Komplek Kantor Bupati Solok, 1 Juli 2023.
Apresiasi itu agaknya justru dijadikan sebagai suplemen untuk menambah semangat oleh IPTU Oon Kurnia Ilahi dan jajaran anggota. Bagaimana tidak, sore harinya, usai menerima piagam penghargaan, Oon bersama anggota beraksi meringkus para penebar racun yang sangat merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus cita-cita dan keberlangsungan bangsa.
Sebagai dharma bakti pelaksanaan tugas di hari special Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), setidaknya 4 orang terduga pelaku kurir nakotika jenis Ganja dan Sabu dibekuk Tim Spider Polres Solok itu.
Pengungkapan pertama pada Sabtu sore sekira pukul 17.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan berbekal informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba berhasil membekuk satu orang terduga Bandar Narkoba jenis Ganja, di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, laki-laki berinisial H (47 tahun), petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja di dalam kantong Kresek warna hitam putih yang ditemukan di atas lantai dekat posisi pelaku. Selanjutnya tim petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus palstik warna bening di saku celana belakang sebelah kiri pelaku serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone android merek SAMSUNG warna putih.
Selanjutnya berselang 30 menit, Tim Spider kembali meringkus satu orang terduga kurir ganja yang terlibat dalam jaringan yang sama dengan pelaku yang tertangkap sebelumnya. Seorang laki-laki berinisial RG (30 tahun) diamankan di sebuah rumah di Jorong Durian Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sekira pukul 17.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik warna putih yang di dalam saku celana belakang sebelah kanan pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, berupa 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO warna Hitam dan 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.
Menurut keterangan Kasat Narkoba IPTU Oon, kedua terduga pelaku beraksi dalam satu jaringan, dan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku lainnya, sebagai pemasok barang pada kurir.
“Saat ini kita masih lidik, identitas sudah dikantogi. Jaringan lokal, ” terang Oon.
Tidak sampai disitu, pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, IPTU Oon Kurnia Ilahi terjun langsung bersama anggota melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dan perempuan terduga pulaku tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku laki-laki berinisial WR (25 tahun) warga Jorong Batang Salosa Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, dan perempuan berstatus ibu rumah tangga, inisial SFP (26 tahun) warga Jln. Imam Bonjol RT 2 RW 1 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, diringkus saat berada di dalam sebuah mobil di tepi jalan yang beralamat di Jorong Lubuk Agung Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Saat itu petugas menemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di genggaman perempuan SFP, serta 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di atas aspal yang dilempar pelaku WR ke keluar jendela mobil sebelah kanan. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova warna Hitam dengan nopol BA 1232 KP.
Saat ini keempat terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Terduga Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara.